Kupang,Matalineindonesia.comWartawanBeritaNasional.Id,AriesUsbokodipanggilpenyidikPolresKupang terkait Pemberitaannya yang berjudul: Oknum Jaksa di Kabupaten Kupang Diduga Bermain Proyek Pemerintah yang ditayang pada tanggal 15 Juli 2022. Aries dilaporkan oleh Bangkit Yohanes Pangihutan Simamora di SPKT Polres Kupang pada tanggal 15 Juli 2022. Aries memenuhi Undangan Klarifikasi PolresKupang pada Senin, 15 Agustus 2022, namun Ia menolak memberikan keterangan. Penolakan itu karena laporan tersebut terkait berita/karya jurnalistik atau merupakan delik/sengketa pers yang seharusnya ditempuh mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Mou antara Dewan Pers dan Kapolri.

Seperti disaksikan Tim Media ini, Aries mendatangi PolresKupang didampingi sejumlah rekan wartawan media online dan anggota Paguyuban Keluarga Besar TTU. Saat itu, Aries mengambil Surat Panggilan resmi yang ditandatangani Kapolres Kupang. Kemudian Ia menghadap penyidik untuk memenuhi undangan klarifikasi. Ia memberikan keterangan terkait identitasnya, namun saat dimintai keterangannya mengenai pemberitaan dimaksud, Aries menolaknya.

“Saya dilaporkan oleh oknum Jaksa Kejari Kupang terkait pemberitaan. Kalau terkait pemberitaan maka itu sengketa/delik pers. Sebagai seorang jurnalis, saya hanya tunduk pada UU Pers jika ada laporan terkait berita/karya jurnalistik. Karena itu, saya menolak untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemberitaan itu,” tandas Aries yang dimintai tanggapannya usai bertemu penyidik.

Berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi yang Nomor: B/1508/VII/2022/Polres Kupang, yang ditandatangani Kapolres Kupang, AKBP FX. Irwan Arianto, SIK, MH, tertanggal 3 Agustus 2022 (yang diperoleh media ini, red), Aries Usboko dipanggil menghadap Pemeriksa Bripka Putut Herdianto, S.Sos untuk dimintai klarifikasinya pada Senin, 08 Agustus 2022, Pukul 09.00 Wita bertempat di Ruang Pelayanan Satreskrim (Unit Tipiter) PolresKupang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.