Kupang,Matalineindonesia.com Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan NTT menemukan sebanyak 11 (sebelas) kejanggalan alias rekayasa alias kongkalikong pihak BankNTT dibalik KreditFiktifPT. BudimasPundinusa senilai Rp 100 Milyar yang di takeoverBankNTT dari BankArthaGraha.

Sejumlah kejanggalan alias rekayasa alias kongkalikong tersebut tertuang dalam Temuan OJKNTT tertanggal 31 Desember 2020 yang bersifat Sangat Rahasia.

Berdasarkan potongan temuan OJKNTT dengan judul Konfirmasi Hasil Pemeriksaan BPD Nusa Tenggara Timur Posisi 31 Desember 2020 yang diperoleh Tim Media ini, OJK membeberkan 11 kejangalan yang diduga direkayasa alias hasil Kongkalikong oknum-oknum di BankNTT untuk menutup-nutupi berbagai masalah di balik kreditfiktifPT. BudimasPundinusa senilai Rp 100 Milyar.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.