Matalineindonesia.com– Sekretaris Partai NasDem Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), AdiMesakh mengaku, dirinya tidak diperas Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Nusa Tenggara Timur (NTT), AlfredBaun (AB). Uang Rp 10.000.0000 (Sepuluh Juta Rupiah) saat AB dan dirinya di OTT (Operasi Tangkap Tangan) tanggal 14 Februari 2023 lalu itu ia pinjamkan kepada AB, berdasarkan permintaan pinjaman dari AB.
Hal ini disampaikan AdiMesakh terkait OTT dirinya dan Ketua AraksiNTT, AB dengan dugaan pemerasan Ketua AraksiNTT, AB terhadap dirinya bersama barang bukti uang tunai senilai Rp 10 Juta Rupiah, sebagaimana dilansir dari pemberitaan media online SUARA TTS.COM Rabu, 15 Maret 2023 (judul berita: AdiMesakh Angkat Bicara Soal Uang 10 Juta Yang Diamankan KejariTTU).
“Saya sudah kasih keterangan ke jaksa, kalau uang itu hendak saya pinjamkan ke Pak Alfred untuk bayar sewa kantor Araksi di Kupang. Pak Alfred tidak ada peras saya,” tegasnya.
Menurut AdiMesakh, sebagaimana pemberitaan media tersebut, kronologi proses peminjaman uang kepada AB itu bermula pada Selasa 14 Februari 2022. Pagi itu sekitar pukul 10.40 Wita, AB menelepon dirinya untuk meminta bantuan yaitu meminjam sejumlah uang. Lalu siangnya dihari yang sama, AB datang menemui dirinya (AdiMesakh, red) dan meminta bantuan uang senilai Rp 20 Juta untuk membayar sewa Sekertariat Araksi yang ada di Kota Kupang. Saat itu, dirinya tidak langsung menyanggupinya dan meminta waktu. “Saya bilang nanti saya usahakan dulu. Saya minta waktu,” beber Adi.
Kemudian, lanjut Adi, sore harinya, AB kembali menelepon dan menanyainya tentang permohonan pinjaman tersebut. Saat itu, Adi mengatakan dirinya hanya bisa membantu Rp 10 Juta. “Awalnya pak Alfred mau datang ambil uang di rumah, tapi ada rapat partai di rumah, jadi kami sepakat kasih uang di luar saja,” bebernya lagi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.