MataLineIndonesia.com-Kasus dugaan Oknum Anggota Ditpamobvit Polda NTT, DA meninggalkan istri dalam waktu berbulan-bulan tinggal dengan mertua. kemudian Oknum anggota itu diduga berselingkuh hingga lakukan tindak pidana perzinahan dengan wanita idaman lain (wil), AP di kontrakan yang istri sah, MD juga tak tahu alamatnya. Menanggapi hal itu, Ahli Pidana, Michael Feka mengatakan bahwa ada delik perzinahan dan penelantaran rumah tangga.

Demikian disampaikan Ahli Pidana, Michael Feka, S.H.,M.H. yang diminta tanggapannya oleh tim media via WhatsApp pada Senin, (29/1/2023).

“Setelah saya membaca berita ini ada dua tindak pidana yang dilakukan oleh oknum anggota Polda NTT tersebut (DA, red) yakni delik perzinahan dan delik penelantaran rumah tangga. Delik zinah sebagaimana diatur dalam 284 KUHP dan delik penelantaran sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 Pasal 49 huruf a dengan ancaman pidana penjara 3 tahun,” jelas Ahli Pidana Polda NTT itu.

Feka juga menjelaskan, selain ancaman pidana setiap Anggota Polri tunduk pada Kode Etik Polri sehingga kepada oknum Anggota Polri tersebut dapat dikenai sanksi hukum dan sanksi etik. “Anggota polri seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam masyarakat karena memiliki fungsi melindungi dan mengayomi masyarakat serta fungsi menegakkan hukum” tegasnya.

Michael Feka menyebut, dalam Pasal 5 UU Penghapusan KDRT terdapat empat macam kekerasan dalam rumah tangga. yakni : kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual atau penelantaran.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.