Kupang,Matalineindonesia.com-MY Warga Soe Kelurahan Oebesa Kecamatan KotaSoe Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi NTTMelaporkanakunFacebook (FB) atas Nama Rolland ke SPKT PoldaNTT lantaran diduga terlibat dalam aksi pemerasan dan penyebaran foto tidak berbusana yang diblur di grup media sosial facebookFlobamorataTabangkor.

MY didampingi Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SuryaNTT, Kamis 9 Februari 2023 pukul 15.30 wita mendatangi piket SPKT PoldaNTT dan bertemu KA SPKT Inspektur Polisi Dua Daniel Sepang SE guna melaporkan dugaan Tindak Pidana yang dialaminya.

Setelah menerima aduan KA SPKT Inspektur Polisi Dua Daniel Sepang SE bersama piket reskrim melakukan kajian bersama korban dan kuasa hukum korban.

Usai kajian didapati bahwa laporan korban memenuhi unsur tindak pidana ITE dan unsur pemerasan sehingga dibuatkan laporan polisi dengan nomor LP/ B/55/B/2023/SPKT/Polda NTT tanggal 9 Februari 2023.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.