MATALINEINDONESIA.COM–Tim Subnit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial AMEB (37), yang diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, HDB, di Jalan Rantai Damai, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, pada Kamis (15/8/2024) sore.
Aksi KDRT ini bahkan sempat mengancam keselamatan korban dengan upaya pembakaran.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangannya, membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut.
“Pelaku AMEB menaruh curiga terhadap istrinya yang sedang melaksanakan tugas dinas di salah satu hotel di Kota Kupang,” jelas Kombes Aldinan dilansir dari Tribratanewskupangkota.
Menurut keterangan Kapolresta, korban HDB, yang bekerja sebagai Kepala Sekolah di sebuah TKK di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), sedang bertugas di Kota Kupang selama tiga hari, dari hari Minggu hingga Rabu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.