MATALINEINDONESIA.COM–Seorang anggota ASN Polisi Pamong Praja di Nusa Tenggara Timur (NTT), Albert Solo (52), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Kupang Kota atas kasus penganiayaan yang berujung pada kematian istrinya, Josefina Maria Mey (52).
Kepala Polresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil visum, Albert Solo terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya, yang menyebabkan kematian.
Insiden tragis ini terjadi pada malam hari tanggal 12 Agustus 2024, setelah Albert memukul istrinya hingga tak sadarkan diri. Maria Mey kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Leona Kupang, namun nyawanya tidak tertolong.
“Albert Solo telah resmi kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian istrinya.
Dia dikenakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp 45 juta,” ujar Kombes Aldinan dalam konferensi pers di Mapolresta Kupang Kota, Rabu (14/08/2024).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.