MATALINEINDONESIA.COM–Albert Solo (52), seorang anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), segera dilaporkan ke Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake, setelah menganiaya istrinya, Josefina Maria Mey (52), hingga meninggal dunia.

Albert Solo yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi NTT, diduga melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada kematian sang istri, yang juga merupakan ASN di provinsi tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi NTT, Johanes Oktovianus, menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus ini kepada Pj. Gubernur NTT agar segera diproses sesuai aturan kepegawaian.

“Satpol PP akan melaporkan kepada Gubernur NTT untuk selanjutnya diproses atau ditindak sesuai aturan kepegawaian,” ujar Johanes Oktovianus, Selasa, 13 Agustus 2024.

Johanes menjelaskan bahwa Albert Solo telah melakukan tindakan kriminal dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polresta Kupang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.