Kupang,Matalineindonesia.com–BankIndonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan NTT dinilai telah dengan Sengaja membiarkan BankNTT menjual produk ilegal sekitar 6 bulan. Kedua lembaga ini hanya menjadi penonton permainan ‘SirkusIlegal’ yang dilakukan oleh BankNTT.
Demikian penilaian Ketua Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KompakIndonesia, GabrielGoa dan ‘Orang Dalam’ BankNTT yang dimintai tanggapannya terkait teguran dan sanksi BankIndonesia kepada BankNTT terkait kegiatan MobileBanking dan InternetBanking melalui suratnya tertanggal 2 Januari 2023.
“Bagi saya, BankIndonesia dan OJK telah dengan sengaja membiarkan BankNTT bermain ‘sirkusilegal‘ dengan menjual produkIlegal atau tak berizin kepada masyarakat luas. Mengapa mereka hanya menonton ‘sirkusilegal’ sekitar 6 bulan dan baru ditegur dan diberi sanksi sekarang? Ini sangat berbahaya dan ceroboh karena produk yang belum ada jaminan securitasnya (keamanannya, red) dan tak berijin bisa dilaunching dan dijual bebas kepada masyarakat,” tandas aktivis Anti Korupsi, GabrielGoa.
Menurut Gabriel, BankIndonesia tidak perlu mempersoalkan kebocoran surat yang bersifat rahasia itu. “Karena Substansinya adalah mengapa BankNTT me-launching (meluncurkan, red) produk yang belum ada izin dari Juni 2021 dan BankIndonesia baru berikan teguran dan sanksi pada 2 Januari 2023? Ini kan berbahaya bagi risiko reputasi dan risiko strategis BankNTT,” bebernya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.