MATALINEINDONESIA.COM-Ayah dan anak yakni YK (54) dan YYTS (17) di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tengara Timur (NTT) tega setubuhi RB, salah satu siswi Sekolah Dasar (SD) hingga hamil. Perilaku bejat ayah anak itu terjadi sejak tahun 2019, Dimana korban saat itu masih berusia 14 tahun.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy ketika dikonfirmasi wartawan media ini pada Sabtu, 24 Februari 2024.

“Kasus itu dilaporkan ke Polsek Umalulu oleh kerabat korban berinisial DK. Pelaku sudah kami tangkap dan mengakui perbuatan cabulnya,” ujar Kombes Pol Ariasandy dilansir dari Galerisumba.com

Kabid Humas Polda NTT itu menjelaskan, bahwa korban RB pertama kali dicabuli YK pada tahun 2019. Aksi pertama YK dilancarkan saat korban masih berusia 9 tahun dan pelaku melancarkan aksinya saat istrinya (MJ) sedang diluar rumah. Saat istri YK pergi untuk berjualan sirih-pinang di pasar Hanggaroru.

Perbuatan YK juga tidak diketahui oleh sang istri. YK pun leluasa mencabuli korban secara berulang kali bahkan tidak terhitung jumlahnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.