MATALINEINDONESIA.COM–Salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial RT dipolisikan alias dilaporkan ke Polres TTU oleh Kuasa Hukum DPC Partai Nasdem TTU, Angelo Taus (LP Nomor: STTLP/52/II/YAN.2.5/ 2024/ RES TTU).

Laporan PH tersebut terkait dugaan memasuki pekarangan tanpa izin dan pengancaman menggunakan senjata tajam (Sajam).

Demikian informasi yang dihimpun tim media ini berdasarkan rilis tertulis tim PH DPC Partai NasDem TTU yakni Angelo Taus, yang diterima wartawan tim media ini pada Minggu, 11 Februari 2024.

“Caleg tersebut terancam dikenakan pasal berlapis sebagaimana yang diatur dalam Pasal 406 KUHP ayat (1) tentang pengerusakan, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa Izin, Pasal 369 KUHP tentang Pengancaman, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam,” tulis Angelo.

PH DPC Partai Nasdem TTU itu mengungkapkan, timnya juga juga telah memproses salah satu Caleg DPRD TTU berinisial SK atas dugaan pelanggaran UU ITE, yang telah menyebarkan video pencemaran nama baik Ketua DPRD TTU, Hendrikus F Bana melalui grup WhatsApp/WA bernama DJEB.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.