TTU,Matalineindonesia.comAjudanBupatiTTU Ly dan Oknum PNS Ince didugaMenghalangiKerjaWartawan dalam Menjalankan Tugas Jurnalistik. 2 Wartawan yang di halangi yakni Wartawan Faktahukumntt.com Frederikus Adrianus Naiboas, SE dan Wartawan Detik Data.com Polce Bone.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Araksi NTT,Alfred Baun saat ditemui media ini di Kupang, Senin, 19/09/2022.

Ketua Araksi NTT, Alfred Baun mengatakan tindakan Ajudan Bupati dan oknum PNS di TTU itu tentunya tidak elok dan berpotensi melanggar Undang-Undang Pers, karena menghalangi pekerjaan jurnalis dalam mendapatkan informasi. Tindakan Ajudan Bupati TTU, Ly Bilo dan Oknum PNS yaitu Ince yang mencoba menghalangi tugas wartawan itu hal yang sangat keliru.perlu saya katakan bahwa wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang dan wartawan bekerja untuk mendapatkan informasi yang berimbang. Tugas Ajudan memang melindung pimpinannya, namun bukan menghalangi wartawan dalam mendapatkan informasi. Perlu kita ketahui bersama bahwa wartawan mewawancarai Bupati dalam rangka mengontrol pembangunan yang ada di TTU

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.