MATALINEINDONESIA.COM-LSM LPPDM NTT Mendeaak Kapolda NTT agar segera mencopot Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK karena dugaan upaya penyimpangan dalam penanganan kasus malpraktek yang disinyalir sengaja dihentikan.
Demikian disampaikan oleh Ketua LSM LPPDM, Marsel Nagus Ahang, SH kepada media ini Minggu, 03/03/2024.
Menurut Ahang, Kapolres TTS memiliki tanggung jawab untuk secara aktif mengevaluasi kinerja penyidik Reskrim Polres TTS.
Seharusnya Lanjut Ahang bahwa pentingnya dialog terbuka antara Kapolres dan penyidik untuk memahami kendala yang mungkin muncul dalam perkembangan kasus. ” jika belum ada penentuan tersangka, Kapolres TTS harus mengeluarkan Surat Perintah Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) untuk menjelaskan progres penyelidikan kepada publik,”Ujar Ketua LSM LPPDM NTT.
Ahang yang juga berprofesi Lawyer /pengacara tesebut menyatakan bahwa publik telah menantikan hasil progres kasus malpraktek tersebut, dan keterlambatan dalam penyelesaiannya menciptakan kekhawatiran. Oleh karena itu, kebutuhan akan tindakan segera dari Kapolda NTT, termasuk pemecatan atau mutasi Kapolres TTS sebagai bentuk sanksi terhadap kinerja yang dinilai tidak memadai.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.