MATALINEINDONESIA.COM-Ketua DPC PDIP Kabupaten Kupang sekaligus sebagai anggota DPRD, YM diduga lakukan penyerobotan tanah milik seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), RMT yang juga berstatus janda 8 (delapan) anak di Kota Kupang. Tanah tersebut berlokasi di Jl. Fetor Funay, RT 007/ RW 003, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Hal ini disampaikan Tommy C. Basoeki dan rekan, selaku Penasehat Hukum (PH) dari RMT kepada tim media di bilangan Kota Kupang pada Kamis, (29/2/24).

“Ketua DPC PDIP Kabupaten Kupang sekaligus sebagai angggota Oknum DPRD, YM ini telah diduga menyerobot objek tanah milik klien kami, RMT yang juga berstatus janda 8 anak di Kota Kupang, Kelurahan Maulafa,” ujar Tommy dan Rekan.

Tommy membeberkan kronologi dugaan oknum DPRD tersebut lakukan penyerobotan tanah milik Ibu Rani, sapaan akrabnya.

“Tanah tersebut telah dibeli oleh Ibu Rani pada tahun 2015 dan telah dibuat akte jual beli di Kantor Notaris Albert Riwu Kore dengan YM dan Istrinya sebagai Penjual. Sedangkan Ibu Rani sebagai Pembeli atas tanah mereka sehingga terbitlah sertifikat baru atas nama klien kami, Ibu Rani ini,” jelas Tommy.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.