Matalineindonesia.com-Kapolres Kabupaten Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, S.I.K Melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu Menetapkan HN Warga Desa Nasi, Kecamatan Amanatun Utara Sebagai Tersangka Tungga Atas Kasus dugaan Pembunuhan Terhadap Jemi Selan Sampai Meninggal Dunia.
Kepada Media Ini, Selasa 07/11/2023 Kasat Reskrim polres TTS sesuai Informasi bahwa Benar telah Terjadi Pembunuhan yang dilakukan Oleh HN terhadap Jemi Selan.
Sesuai Olah TKP Kejadian Tersebut dilakukan oleh HN pada hari Minggu 05/11/2023 sekita Pukul 19:00 WITA dan Jasad korban baru ditemukan Keesokan harinya Sekita Pukul 07:00 WITA,” Ujar Kasat Ndolu.
Masih Menurut Ndolu bahwa Peristiwa Pembunuhan itu dilakukan diduga akibat Mengonsumsi Minuman Keras (Miras) sehingga HN tegah menghabisi Nyawa Jemi Selan.
Selanjutnya Ia Mengatakan Kami sudah Melakukan Pemeriksaan Terhadap empat dan HN sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.