MATALINEINDONESIA.COM-Keluarga korban pertanyakan kinerja Polisi di sektor Polsek Boking, Polres TTS terkait terlambatnya penanganan kasus penganiayan di Desa Meusin, Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Demikian disampaikan oleh keluarga korban kepada tim media ini di kediaman saudaranya, di Desa Boking, Kecamatan Boking, Kabupaten TTS, provinsi NTT, Pada tanggal 27/03/2024

Keluarga korban menjelaskan bahwa sejak dilaporkan pada tanggal 7 Oktober 2023 lalu hingga saat ini  kasus penganiayaan di Desa Meusin, tidak ada proses lebih lanjut oleh pihak Polsek Boking, Polres TTS.

Dalam Kasus tersebut korbannya adalah Destan Tanaem (31), Dirinya dianiaya oleh pelaku bernama Simon Io lantaran korban dapati pelaku di rumah pribadinya bersama istri korban, sehingga korban dianiaya, oleh pelaku menggunakan kepalan tangan di bagian pelipis kanan dan korban mengalami luka robek.

IMG 20240330 WA0015
Surat Tanda Terima Laporan Polisi

Salah satu keluarga selaku adik Ipar Korban mempertanyakan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya aparat kepolisian Polsek Boking, Polres TTS, Sebab dalam kasus ini ia menilai terlambat dalam penanganannya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.