Matalineindonesia.com-Diduga AT Warga Rt 007 Rw 003 DesaNoinbila Kecamatan MolloSelatan, Kabupaten TTS Senin (08/05/2023) sekira pukul 12:00 wita kemarin siang dianiaya oleh ST (59) warga setempat hingga tewas karena dituding melakukan Pencabulan terhadap IT (23) di depan Kios Milik BL.

Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.SIk melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu.SH menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan terjadi sekira pukul 10:00 wita setelah pihaknya menerima Laporan dari Bhabinkamtibmas DesaNoinbila Aipda Riky Budiman menjelaskan bahwa telah terjadi kasus tindak pidana penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP, sehingga dasar laporan itu kami menerjunkan tim identifikasi ke TKP untuk melakukan olah TKP dan Identifikasi terhadap jasat korban AT (51).

Berdasarkan hasil olah TKP ditemukan korban tepat di TKP depan Gereja Petra Nonohonis RT 007 RW 004 Dusun 02 DesaNoinbila Kecamatan MolloSelatan Kabupaten TTS.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap para saki yakni Saksi I An IFT (23) menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya pergi ke Kios milik BL untuk membeli minuman dingin jenis Floridina, usai membeli saksi hendak pulan tiba-tiba korban AT (51) yang sudah berdiri didepan pintu kios langsung mengayunkan tangan kanannya dan meremas payudara bagian kiri saksi, sehingga saksi tidak terima sehingga pergi ke rumahnya menyampaikan kejadian tersebut kepada Saksi II MK, MT, dan mereka langsung menemui korban yang masih berada di Kios untuk menanyakan peristiwa pencabulan yang di lakukan oleh korban.

Setiba di kios milik BS II dan Saksi III menanyakan peristiwa pencabulan yang terjadi kepada korban dan korbanpun tak mengelak, korban mengakui perbuatannya sehingga para saksi membawah korban ke Ketua RT dengan tujuan agar korban mempertanggung jawabkan perbuatannya, baru di tengah perjalanan tepat di TKP depan Gereja Petra Nonohonis DesaNoinbila para saksi dan korban bertemu Pelaku ST dan tanpa banyak bicara pelaku langsung memukul cepat pelipis kanan korban menggunakan kepal tangan hingga korban berputar 15 radius centi meter lalu korban paksa berjalan sekira 5 meter korban pusing sehingga korban jatuh mengenai satu buah batu dan langsung meninggal dunia di TKP.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.