MATALINEINDONESIA.COM–Diduga dalam pengaruh minuman keras (Miras) alias mabuk, seorang oknum pemuda nekat menganiaya anggota Tentara NasionaI Indonesia (TNI) AD Kodim 1618/TTU berinisial AFA (23) dengan cara melempari batu di bagian belakang kepala hingga berdarah.

Kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi di Oetfo, Desa Ponu, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT saat acara pernikahan di Oetfo, Desa Ponu, pada Sabtu, 27 Juli 2024, sekira pukul 03.00 wita.

Hal tersebut diketahui berdasarkan data yang diperoleh dari Humas Polres TTU.

Dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut mulanya berawal dari Anggota TNI berinisial AFA (23) bersama kedua rekannya menghadiri salah satu acara pernikahan di Oetfo, Desa Ponu, pada Sabtu, 27 Juli 2024.

Dalam suasana acara pernikahan tersebut, tak disangka tiba-tiba datanglah Barnabas Suni Cs (24) yang diduga kuat dalam keadaan mabok akibat mengkonsumsi minuman keras (miras), dan mengatai sang korban AFA (23) dan kedua rekannya dengan sebutan “Tentara gadungan”.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.