MATALINEINDONESIA.COM–Mikhael Feka, SH., MH, ahli hukum pidana dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, mengecam tindakan oknum tim hukum dari pasangan calon SN-FBN yang diduga menyebarkan isu SARA selama proses Pilkada 2024.

Feka mengungkapkan bahwa setelah menganalisis tulisan yang beredar, ditemukan adanya unsur Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) serta pernyataan yang memicu kebencian.

Menurut Feka, pernyataan yang menyarankan agar masyarakat tidak memilih pemimpin dari kalangan bangsawan atau foho, melainkan memilih orang fehan, bisa diartikan sebagai upaya mendiskreditkan kelompok tertentu berdasarkan latar belakang sosial atau etnis.

“Jika pernyataan tersebut dianggap menyinggung atau merendahkan kelompok tertentu, hal ini dapat melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran kebencian berbasis SARA dan pernyataan yang merendahkan kelompok tertentu,” jelas Feka.

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang mengatur tentang ujaran kebencian yang bisa memicu permusuhan atau kebencian terhadap kelompok tertentu.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.