MATALINEINDONESIA.COM || Dugaan tindak pidana penyebaran uang palsu kembali menghebohkan masyarakat.
Dua pria masing-masing berinisial Semy Kake dan Rofintus Tode diamankan aparat Polres Timor Tengah Selatan (TTS) setelah diduga menggunakan uang palsu atau uang mainan untuk membeli dua ekor sapi milik warga Desa Nule (Tanah Merah), Kecamatan Amanuban Barat, pada Kamis, 4 Desember 2025.
Peristiwa ini terungkap setelah Bhabinkamtibmas Amanuban Barat, Aiptu M. Fauzi, menerima informasi melalui telepon dari seorang pensiunan anggota TNI bernama Sesfaot.
Informasi tersebut menyebutkan adanya transaksi jual beli dua ekor sapi yang dilakukan dengan menggunakan uang palsu.
Menurut laporan yang dihimpun, kedua terduga pelaku mendatangi rumah korban, Filipus Selan dan Nikodemus Lenama, untuk membeli seekor sapi jantan dewasa. Setelah kesepakatan harga dicapai, kedua pelaku menaikkan dua ekor sapi ke atas mobil pikap yang mereka gunakan.
Setelah itu, pelaku menyerahkan uang pembayaran kepada korban. Saat menghitung uang tersebut, korban mulai curiga karena tekstur dan bentuk uang tidak sesuai dengan uang asli. Merasa ditipu, korban kemudian berteriak meminta pertolongan warga.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
