Matalineindonesia.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Terhadap Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SMA Negeri Kuanfatu, Kec. Kuanfatu, Kab. Timor Tengah Selatan Tahun 2016-2019. Kamis, 19 Oktober 2023 pukul 11.00 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.
Tim Jaksa Penyidik telah melakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SMA Negeri Kuanfatu, Kec. Kuanfatu, Kab. Timor Tengah Seltan Tahun 2016 -2019 sebanyak 1 (satu) orang.
Plt Kasi Pidsus Kejari TTS Semuel Otniel Sine, S.H., M.H. Mengatakan Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan serta berdasarkan alat bukti surat Laporan Hasil Audit Investigasi Pengelolaan Administrasi dan Pertanggungjawaban.
Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pada SMA Negeri Kuanfatu, Kec. Kuanfatu Tahun 2016-2019 Nomor: 25/INSP.1/2/LHP/KHS-2023 Tanggal 11 Agustus 2023 terdapat kerugian negara sebesar Rp. 312.853.269,- (tiga ratus dua belas juta delapan ratus lima puluh tiga ribu dua ratus enam puluh sembilan rupiah).
Adapun Tersangka Jonas S.A. Tana, S.Pd. disangkakan melanggar: Primair Pasal 2 ayat(1) jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.