MATALINEINDONESIA.COM–Pihak Polres Malaka dijadwalkan akan memanggil seorang oknum pensiunan guru berinisial R dalam satu hingga dua hari ke depan terkait kasus Dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, AL (15), yang terjadi di Dusun Umakaluak, Desa Naimana, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Demikian disampaikan oleh Kapolres Malaka, AKBP Rudi Junus Jacob Ledo, melalui Aipda Urip Hartami dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malaka pada Rabu (4/9/2024).
Aipda Urip Hartami menjelaskan bahwa proses penyelidikan kasus Dugaan pelecehan ini masih berlangsung.
“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Kami sudah memeriksa korban dan saksi-saksi,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pihak kepolisian akan segera memanggil R sebagai terlapor untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.