MATALINEINDONESIA.COM-Oknum Pensiunan Guru berinisial (R) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak siswi di salah satu SMP di Kabupaten Malaka.
Kasus pelecehan seksual, terhadap anak dibawa umur itu dilakukan oleh Pemilik Kios yang adalah oknum Pensiunan Guru berinisial (R) terhadap AL (korban) berusia15 tahun di Dusun Umakaluak, Desa Naimana, Kabupaten Malaka, NTT, pada Sabtu, (31/08/2024).
Berikut ini Kronologisnya
Korban AL (15) tahun baru pulang sekolah pada pukul 13:00, setelah menggantikan baju seragamnya. AL hendak ke kios membawa uang 3000 membeli Mee untuk rebus dan makan.
AL ke kios karena dirinya melihat di rumah hanya makan kosong, sehingga ia langsung membeli mee instan di kios yang tidak jauh dari rumahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.