MATALINEINDONESIA.COM-Dua orang perempuan, Henderin dan Osm, diduga melakukan pengeroyokan terhadap Isabel (44) di rumah milik SL, di Desa Skinu, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada 19 Juni 2024 lalu. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polsek Amanatun Utara.

Hal ini tertuang dalam Laporan Polisi dengan nomor: LP/IV/1/2004/SPKT/POLSEK AMANATUN UTARA/POLRES TTS/POLDA NTT yang diterima tim media melalui korban, Isabel, dan suaminya pada Minggu, 14 Juli 2024 sore.

“Benar, kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 19 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WITA di rumah Saudara SL. Telah terjadi pengeroyokan yang dilakukan oleh Henderin Cs,” demikian tertulis dalam laporan tersebut.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/IV/1/2004/SPKT/Polsek Amanatun Utara/Polres TTS/Polda NTT tertanggal 20 Juni 2024 pukul 14.17 WITA, telah dilaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 KUHP.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa insiden bermula dari adu mulut antara korban dan para terlapor terkait permasalahan tanah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.