MATALINEINDONESIA.COM-Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menerima laporan polisi dengan nomor “STTLP/B/281/VIII/2024/SPKT/POLRES TTS” terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialami oleh seorang warga.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi tersebut ditandatangani oleh Ajun Inspektur Polisi Satu, N. Simanjuntak, yang menjabat sebagai Kanit SPKT Polres TTS.
Kronologi Kejadian
Menurut laporan yang disampaikan, kejadian berawal pada hari Minggu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 18.00 WITA.
Korban, seorang perempuan bernama Yanri Yemima Irmawati Finmeta, yang berusia 30 tahun dan berdomisili di Fautmolo, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS, mengaku mengalami penipuan dan penggelapan terkait 1 unit mobil Pick-Up Suzuki New Carry miliknya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.