MATALINEINDONESIA.COM-AM, Oknum anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara desa Ondorea Barat Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende dijerat tindak pidana Pemilu dengan ancaman dua (2) tahun bui/penjara, karena mengedit foto Caleg Partai Buruh (inisial VK) dan menyebarkannya di medsos dengan motif mempengaruhi orang tidak memilih VK.

Hal ini berdasarkan tindak lanjut Panwaslu Kabupaten Ende atas laporan pengaduan masyarakat terkait kasus dugaan tindak pidana Pemilu dengan korban Caleg Partai Buruh inisial VK.

AM diduga menyebar foto VK, salah satu Caleg Partai Buruh yang telah diedit bersama Kasat Reskrim Polres Ende, AKP. Cecep Ibnu A, S.I.K, S.H, M.H dan deretan mobil ambulance yang disita oleh Kepolisian Resor Ende sebagai barang bukti dugaan korupsi pada Dinas Kesehatan kabupaten Ende tahun anggaran 2019 yang kalah itu VK sedang menjabat sebagai sekertaris Dinas Kesehatan merangkap KPA.

Ditengah-tengah gambar yang diunggah oleh AM tersebut ditambahkan emoticon tersenyum lebar dengan mata hati.

Diketahui, selain menjadi anggota KPPS, AM juga merupakan salah satu relawan tim pemenang salah satu Caleg Partai Perindo (inisial RN) dari Dapil Ende 2, yang meliputi Kecamatan Maukaro, Kecamatan Ende, Kecamatan Nangapanda, dan Kecamatan Pulau Ende.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.