Jakarta,Matalineindonesia.com-Keberanian masyarakat NTTmembongkar kejahatan MafiaBBM di NTT melalui medsos seperti Flobamorata Tabongkar wajib diikuti dengan melaporkan resmi oknum-oknum Anggota Polri di Polda NTT yang dipajang dimedsos langsung kepada KAPOLDA NTT atau langsung ke KAPOLRI dan PROPAM MABES POLRI agar tidak terjebak hoax bahkan fitnah.
Demikian yang disampaikan Oleh GabrielGoa Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAKINDONESIA) dan Lembaga Hukum dan Ham (PADMAINDONESIA) Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia, kepada Media ini, Rabu 30/11/2022.
Menurut KompakIndonesia dan PadmaIndonesia Bahwa Jika Ada bukti-bukti kuat Maka Kami Siap mendampingi Pelapor dan Saksi yang mau membongkar praktek MafiaBBM di NTT khususnya di Sabu Raijua,”Ungkap GabrielGoa.
Adapun Beberapa Poid yang disampaikan oleh KompakIndonesia dan PadmaIndonesia diantaranya
Pertama, Kami siap mendampingi Pelapor dan Saksi melaporkan Resmi kepada Kapolda NTT, Irjen Pol Johny Asadoma disertai bukti-bukti yang kuat sehingga Bapak Kapolda NTT bisa menindak tegas dan memproses Hukum Pelaku dan Auktor Intelektualis MafiaBBM di NTT khususnya di SabuRaijua.
Kedua, Kami siap mendampingi Pelapor dan Saksi untuk meminta perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan didampingi LPSK melaporkan resmi ke Kapolri,Propam Mabes Polri,Kompolnas dan KPK RI jika ada indikasi kuat Korupsi Berjamaah.
Ketiga, meminta masyarakat NTT agar tidak hanya berani berkoar-koar di medsos saja tetapi berkolaborasi membongkar kejahatan MafiaBBMNTT.
dengan melaporkan Resmi Pelaku, Auktor Intelektualis dan Beking-Bekingnya kepada Kapolda NTT, Kapolri, Propam Mabes Polri, LPSK, Kompolnas, Komisi III DPR RI, KPK RI dan Pers,”Ungkap GabrielGoa, Ketua KOMPAK INDONESIA dan Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Ham PADMAINDONESIA
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.