MATALINEINDONESIA.COM-Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Malaka. Informasi yang dihimpun media ini, pelakunya adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di salah satu dinas di Malaka.
Hingga kini, penyidik Polres Malaka, Polda NTT berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka.
Kasus yang sempat menghebohkan publik Malaka tersebut berhasil dibongkar oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polres Malaka.
Penyidik Polres Malaka yang dikonfirmasi media pada Jumat, 28 Juni 2024, membenarkan adanya penetapan tersangka atas terduga pelaku pencabulan anak berinisial EBN.
“Kasus yang di Kamanasa sudah naik ke tahap penyidikan dan tersangkanya sudah ditahan,” jawab Kanit PPA saat dikonfirmasi wartawan media ini perihal perkembangan penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Desa Kamanasa, Malaka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.