MATALINEINDONESIA.COM–Pihak Kepolisian Resor (Polres) Malaka telah berhasil menangkap pelaku penyebaran video pornografi yang menghebohkan masyarakat.
Penangkapan ini dilakukan setelah Satuan Reserse dan Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Malaka merilis hasil pengungkapan dan penyidikan terhadap kasus penyebaran video pornografi di kalangan muda-mudi.
Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, SH.,S.I.K, melalui Kasat Reskrim, IPTU Toni A. Abraham, menyatakan bahwa tersangka berinisial GT, seorang warga Malaka berusia 26 tahun, merupakan mahasiswa semester 14 di salah satu perguruan tinggi di Kupang.
Kronologi Kejadian
Pada bulan Desember 2022, di kamar kos milik GT yang beralamat di Kota Kupang, tersangka GT mengajak korban, Melati (nama samaran), ke tempat kosnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.