MATALINEINDOENSIA.COM-Seorang ayah di Tilong, Kabupaten Kupang, JBN diduga mengancam dan melakukan tindakan biadab! ‘Lakukan Persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih dibawah umur’.

Kejadian tersebut telah dilaporkan oleh SP kepada Polisi yang dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Nomor : LP/B/14/11/2024/Polsek Kupang Tengah.

Informasi ini diperoleh tim media melalui keluarga korban, SP (53) yang melampirkan bukti STPL di bilangan Kota Kupang pada pekan lalu.

Disaat itu, Minggu, (11/2/2024) sekitar pukul 14.00 Wita. Korban (anak) yang masih dibawah umur ini dirayu dan diancam hingga disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri di kamar tidurnya,” ujar pelapor, selaku keluarga korban.

SP mengisahkan kronologinya bahwa pada saat itu, korban sehabis menapis bawang lalu masuk kamar dan tidur.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.