MATALINEINDONESIA.COM || Aksi penipuan dengan menggunakan uang palsu kembali terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur.
Dua pria berinisial SK dan RT diamankan warga Desa Nule (Tanah Merah), Kecamatan Amanuban Barat, setelah keduanya kedapatan membayar menggunakan uang mainan saat membeli dua ekor sapi jantan dewasa milik warga, Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.
Peristiwa ini bermula ketika kedua pelaku melakukan transaksi pembelian dua ekor sapi milik Filipus Selan dan Nikodemus Lenama. Setelah sapi dinaikkan ke mobil pikap, pelaku menyerahkan uang pembayaran kepada para korban.
Namun tak lama setelah pelaku pergi, korban memeriksa uang tersebut dan menemukan kejanggalan. Warna, tekstur, dan bahan uang tersebut berbeda dari uang asli. Menyadari telah ditipu, korban langsung berteriak meminta bantuan warga.
Warga yang mendengar teriakan korban segera melakukan pengejaran dan berhasil menghadang laju pikap pelaku. SK dan RT kemudian diamankan di rumah korban, sambil menunggu aparat kepolisian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
