MATALINEINDONESIA.COM-Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota melalui Subnit Jatanras berhasil Mengamankan pencurian kendaraan bermotor (sepeda motor), yang kemudian dibongkar atau dipreteli untuk menghilangkan identitas dari kendaraan.
Para pelaku pencurian yang kemudian dipreteli untuk menghilangkan identitas ini telah diamankan di Jalan Amanuban, Kelurahan Oebufu, pada Rabu (8/5) tengah malam
Pelaku yang diamankan di Jalan Amanuban, Kelurahan Oebufu, pada Rabu (8/5) tengah malam, berdasarkan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/417/IV/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, tanggal 25 April 2024, dengan TKP di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, kemudian Subnit Jatanras melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
“Setelah kita terima laporan polisi adanya pencurian sepeda motor, unit lapangan (jatanras) lakukan lidik ke TKP dan periksa saksi-saksi, yang kemudian mengarah ke identitas kedua pelaku,” ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., M.Si yang dilansir dari Tribratanewskupangkota, Jumat (10/5) siang.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolresta, dilakukan pengejaran terhadap kedua pelaku dengan inisial AGRA (17) dan REKS (18), dan berhasil diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota di Kelurahan Oebufu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.