MATALINEINDONESIA.COM-Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Nusa Tenggara Timur (NTT ) mengutuk keras tindakan arogansi alias premanisme oknum pegawai Dinas PRKP Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), yang telah menghalang halangi tugas Wartawan.
Pasalnya, tindakan preman yang dilakukan oknum bernama Dhelson Ataupah dan Adi Bai, merupakan tindakan melawan hukum. Yang mana telah tertuang dalam Undang-Undang Pokok Nomor 40 Tahun 1999 tentang Jurnalis.
Oleh karena itu, Ketua Umum Araksi NTT Alfred Baun, S.H, meminta Kapolres TTS agar atensi khusus Laporan Polisi (LP) rekan Pers Mitrapolisi.com yang sudah melayangkan laporannya secara resmi terkait Ancaman dan tindakan menghalangi jurnalis ketika hendak melakukan peliputan proses pembayaran ganti untung masyarakat tiga desa dua kecamatan terdampak PSN pada Mega proyek raksasa Temef. (Senin, 5 Agustus 2024).
” Kami meminta kepada Kapolres TTS AKBP Ari Satmoko, S.H.,S.I.K., M.M, agar Atensi khusus Laporan Polisi Rekan Pers Mitrapolisi.com saudara Teodurus M. Tefnay atau yang akrab disapa Jacky yang telah diancam secara verbal dan dihalang halanginya oleh oknum Pegawai Dinas PRKP TTS saat hendak melakukan peliputan Pembayaran ganti untung lahan masyarakat terdampak bendungan temef di Aula Kantor Camat Polen, ” Pinta Alfred.
” Dengan tegas kita mengutuk dan mengecam tindakan premanisme oknum-oknum preman pengancam wartawan yang berkamuflase di tubuh Dinas PRKP TTS, terhadap Jurnalis Mitrapolisi.com saudara Jacky Tefnay.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.