MATALINEINDONESIA.COM || Kepala Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Andreas Helly, resmi dilaporkan ke Polres TTS atas dugaan kekerasan seksual oleh Ofra Banamtuan, seorang janda asal Desa Abi.

Laporan tersebut dibuat pada Jumat, 27 November 2025, dengan pendampingan langsung dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten TTS.

Kasus ini mencuat setelah korban melahirkan seorang bayi pada 31 Oktober 2025. Korban mengaku bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap antara dirinya dan sang kepala desa. Namun, Andreas Helly disebut menolak bertanggung jawab dan membantah keras bahwa bayi itu adalah anaknya.

Kepala Dinas P3A Kabupaten TTS, Ardy Benu, menegaskan bahwa pihaknya langsung bergerak mendampingi korban begitu menerima aduan dari yang bersangkutan dan keluarga.

“Setelah menerima pengaduan dari korban dan keluarga, tim UPT P3A langsung mendampingi korban untuk membuat laporan resmi ke Polres TTS. Yang bersangkutan menolak bertanggung jawab dan membantah bahwa bayi itu adalah hasil hubungannya dengan korban,” tegas Ardy Benu.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.