MATALINEINDONESIA.COM || Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Oebobo, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada 17 Mei 2025, hingga kini masih menyisakan teka-teki besar bagi keluarga korban.

Hal ini semakin membingungkan dengan adanya surat tanda laporan polisi yang turut dilampirkan dengan sebuah surat pernyataan perdamaian, yang seolah-olah dikeluarkan oleh pihak Polres TTS.

Menurut keluarga korban, yang ditemui wartawan di wilayah Batuputih, kronologi kejadian hingga keluarnya surat laporan tersebut telah mereka ungkapkan secara lengkap kepada pihak berwajib. Namun keanehan muncul ketika dalam lampiran laporan tersebut terdapat surat pernyataan yang menyebut adanya perdamaian, padahal pihak keluarga korban mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses mediasi apapun.

“Kalau memang ada proses perdamaian, semestinya kami sebagai keluarga korban dihadirkan bersama dengan pihak pelaku. Tapi ini justru hanya keluarga terduga pelaku yang tercantum dalam surat itu. Kami jadi bingung, dari mana surat itu sebenarnya berasal dan apa status hukumnya,” ujar salah satu anggota keluarga korban.

Korban, sebut saja Melati (15), masih Pelajar dan berdomisili di Desa Oebobo, RT/RW 03/01.

Berdasarkan laporan dan kesaksian yang diterima, dugaan pelaku adalah JND (17), seorang pelajar di Kecamatan Batuputih.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.