Kupang,Matalineindonesia.com – Alexi Aleksander Simson Tolaik mewakili Keluarga besar Almarhum Frans Foes menyerahkan berkas pembanding dugaan Pemalsuan surat ahli hak yang di lakukan oleh YEB ke Penyidik Kepolisian Resort Kupang Kota pada Selasa (21/02/2023).
Alexi Tolaik yang di temui tim media ini usai bertemu Penyidik, membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan beberapa berkas pembanding terkait dugaan pemalsuan yang dilaporkan pihaknya.
“Kami datang hari ini untuk menyerahkan berkas pembanding yang diminta oleh penyidik karena penyidik kesulitan mendapatkan berkas pembanding untuk membuktikan adanya pemalsuan,” ujar Alexi.
Ia berharap dengan diserahkannya berkas-berkas tambahan tersebut dapat membantu Penyidik PolresKupangKota dalam memproses laporan tersebut.
“Kami harap dengan berkas tambahan tersebut Penyidik dapat meningkatkan kasus ini dari Penyelidikan ke Penyidikan,” tandas Alexi.
Alexi juga berharap proses hukum kasus tersebut dapat segera di tuntaskan oleh Penyidik PolresKupangKota.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.