Jakarta,Matalineindonesia.com-Lembaga Hukum dan Ham PADMAINDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia), Mendesak BupatiMalaka untuk menindak tegas AS, ayahanda TCS, Kepala Puskesmas (Kapus) Wekmidar, Kecamatan Rinhat, Malaka yang telah melakukan pembiaran dan penelantaran terhadap Perempuan isteri pertama dan kedua serta menikah lagi dengan istri Ketiga yang Diduga Kuat Pelaku KekerasanFisik dan Psikhis terhadap Anak TCS (11).

Demikian yang disampaikan oleh GabrielGoa, Ketua Dewan Pembina PADMAINDONESIA Kepada Media ini Senin 27/02/2023.

Menurut PadmaIndonesiaKekerasanfisik dan psikhis terhadap Anak yang masih tumbuh kembang telah melanggar Hukum dan HAM Anak.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.