Matalineindonesia.comKejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Rabu 8/3/2023 Melakukan eksekusi terhadap Anderias Atiupbesi yang adalah mantan KepalaDesaTaebone, Kecamatan Fatukopa, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Terpidana dieksekusi dalam Kasus KorupsiDanaDesaTaebone tahun 2017 sampai 2019 dengan kerugian negara sebesar 750 juta lebih. Hal ini dilakukan setelah Kejaksaan menerima putusan Mahkamah Agung (MA).

KejariTTS, Sumantri, SH Melalui Kasi Pidsus, Semuel Otniel Sine,SH.MH Kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan perkara tersebut telah melewati berbagai tahapan yaitu penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.

Hari ini kita melakukan putusan MA atas nama terpidana Anderias Atiupbesi. Yang bersangkutan adalah terpidana kasus korupsidanadesaTaebone tahun 2017-2019”,ujarnya.

Dikatakan, terpidana yang adalah mantan kepaladesa ini telah dinyatakan secara sah bersalah dan bersama-sama melakukan penyalahgunaan keuangan negara.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.