MATALINEINDONESIA.COM-Keluarga korban pertanyakan Kasus dugaan malpraktek/Kelalaian/Kealpaan Tenaga Kesehatan RSUD Soe yang di Laporkan sejak tahun 2023 lalu mengendap/mandek di POLRES TTS. Belum ada penetapan Tersangka sampai dengan saat ini.

Demikian disampaikan Penasehat Hukum (PH), Mikhael Tamonob,SH Advokat/Pengacara pada Lembaga Divisi Investigasi Dan Bantuan Hukum Bhayangkara Indonesia (DIVIKUM BHINDO) Biro Kota Kupang saat ditemui tim media di Kupang. Kamis, (29/2/2024).

“Kasus dugaan malpraktek/kelalaian/kealpaan Tenaga Kesehatan RSUD Soe yang kami laporkan sejak Tahun 2023 lalu masih mengendap/mandek di Polres TTS. Kami telah berkoordinasi dengan pihak Penyidik untuk perkembangan kasus ini yang belum ada penetapan tersangka juga,” ujar Tamonob.

Saat ini, lanjut Mikhael, Penyidik Polres TTS telah memperoleh hasil pemeriksaan dari ahli forensik. “Hasil pemeriksaan 11 organ milik korban VT dari Dokter Ahli Laboratorium Forensik Sangal-Bali dan juga bukti-bukti lain serta keterangan tambahan dari saksi-saksi sudah ada. Selanjutnya penyidik akan melaksanakan Gelar perkara bersama Kasat Reskrim Polres TTS dan Anggota lain,” jelasnya.

Oleh karena itu, kata Mikhael, beberapa hal yang perlu menjadi perhatian Penyidik, Kasat Reskrim Polres TTS dan Kapolres TTS antara lain :

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.