Matalineindonesia.com– Penasehat Hukum (PH) Ketua ARAKSINTT, AB membongkar upaya Rekayasa Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU Robert Lambila, SH., MH dan kroni-kroninya (Alias anak buahnya, Red) terhadap kliennya.OTT tersebut melibatkan Sekretaris Partai Nasdem TTS, Adi Mesakh. Uang Rp. 10 juta yang dijadikan sebagai Barang Bukti (BB) dalam OTT tersebut tidak pernah diterima oleh AB. Saat di KejariTTS, uang tersebut baru dikeluarkan Adi Mesakh dan diletakan di atas meja lalu difoto.
Hal ini diungkap Tim PH Ketua ARAKSINTT Ferdy Maktaen dan Jemi Haekase usai sidang pembacaan Dakwaan JPU di Pengadilan Tipikor Kupang pada Rabu, (14/03/2023).
“jadi begini, kami harus menjelaskan lebih detail sesuai informasi yang kami dapatkan dari klien kami. Bahwa OTT yang terjadi saat itu, uangnya tidak ada dalam tangan prinsipal kami (AB). Uang itu baru dilihat prinsipal kami berada di atas meja saat di KejariTTS. Jadi jangan memutarbalikkan fakta, seperti itu,” ungkap Ferdy Maktaen.
Menurut Maktaen, uang tersebut baru dikelurkan Adi Mesakh dari sakunya. “Ketika sudah duduk (di KejariTTS, Red), baru Adi Mesakh kalo tidak salah mengeluarkan uang dari saku dan disimpan di atas meja, lalu difoto. Ini tolong dimuat supaya jaksa jangan memframing sesuatu bahwa benar-benar terjadi OTT, ini pelanggaran HAM,” tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Jemi Haekase. “jadi menyangkut dengan OTT silahkan saudara JPU bereuforia tentang OTT. Kalau kita bicara OTT, apakah OTT itu pelakunya tunggal? Kita lihat casenya, cuma AB sendiri yang menguasai, uangnya dari mana?” tanyanya kritis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.