MATALINEINDONESIA.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengunjungi lokasi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking pada 5 Juni 2024.

Kedatangan KPK ini bertujuan untuk memastikan dan mendalami kerugian negara dalam kasus tersebut yang mencapai Rp 16,5 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hasil gelar perkara antar penyidik Polda NTT yang melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri pada bulan Maret lalu telah menyatakan bahwa kasus ini siap untuk dilimpahkan ke tahap P21.

Diduga Ada lima orang tersangka yang berkasnya siap dilimpahkan, dan bahkan ada kemungkinan penambahan tersangka baru.

Tim KPK akan menggandeng tim ahli auditor fisik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai ahli pembanding dalam perhitungan kerugian negara yang merugikan keuangan negara Rp 16,5 miliar.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.