Jakarta,Matalineindonesia.com-Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPKRI) diminta untuk mengambil alih Kasus Proyek EmbungNifuboke di Kabutapaten Timur Tengah Utara (TTU) karena Kejaksaan Tingggi (Kejati) NTT dinilai lamban dalam menangani kasus tersebut.

Demikian salah satu point tuntutan Lembaga Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAKIndonesia) yang disampaikan pada Tim Media ini, Jumat (24/2/23).

“Kami dari KOMPAKIndonesia pertama, mendesak KPKRI mengambil alih penanganan kasus EmbungNifuboke, TTU dan kasus-kasus Tipikor yang sedang ditangani KejatiNTT tapi terkesan lamban bahkan dipetieskan, dengan alasan belum adanya hasil audit BPK RI dan/atau BPKP RI,” tegas Ketua KOMPAKIndonesia, GabrielGoa.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.