Matalineindonesia.com-Oknum onggaota gadungan LSM Komisi penanganan Korupsi (KPK) Tipikor, Fransiskus Marang akhirnya diamankan aparat kepolisian PolresTTS, di Polsek MolloUtara, Senin 13/3/2023.
Ia diduga melakukan Penipuan terhadap warga desa Fatumnasi, Kecamatan Fatumnasi, Bernadus Sabneno.
Sebelum diamankan, pelaku dipertemukan terlebih dahulu dengan korban bersama sejumlah warga Fatumnasi. Pertemuan dengan agenda saling klarifikasi terkait persoalan tersebut yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek MolloUtara, andre Liem.
Dalam klarifikasi tersebut, korban Bernadus Sabneno minta agar Fransiskus Marang mengembalikan uang 33.180.000 yang sudah diambil untuk pembuatan RAB dan proposal pembangunan gereja Efata Punuf. Namun pelaku memberikan jawaban yang berbelit-belit dan terkesan tidak ada niat mengembalikan uang,bahkan saat didesak,ia minta waktu dua bulan.
Pihak korban lantas memutuskan persoalan tersebut diproses secara hukum sehingga semua pihak kemudian diminta keterangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.