Matalineindonesia.com-Mantan Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malaka, Gabriel Seran membantah dugaan mangkraknya pengerjaan Proyek RumahBantuan Badai Seroja Tahun 2021 senilai Rp 57.525.000.000 (Lima Puluh Tujuh Miliar Lima Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) atau Rp 57,5 Miliar. Gabrial menjelaskan, bahwa proyek tersebut sementara berjalan menuju finishing.

Demikian klarifikasi dari Mantan Kalak BPBDMalaka, Gabrial Seran melalui pesan WhatsApp kepada wartawan tim media ini pada Jumat (28/07/2023), atas pemberitaan media tentang Pengerjaan Proyek Pembangunan RumahBantuan bagi para korban Badai Seroja Kabupaten Malaka tahun 2021.

“Pekerjaan bantuan tersebut sdh (sudah) sesuai Gambar dan RAB. Pekerjaan tersebut sementara berjalan dan bukan mangkrak. Dari hasil pemantuan dari Tim ditemukan 34 unit bantuan dgn (dengan) kategori RB (Rusak Berat) ygn (yang) sementara berjalan, dimna 10 unit sementara proses finishing dan 24 unit sementara pemasangan besi, dinding dan atap,” tulis Gabriel Seran.

Menurut Gabrial Seran, bahwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek tersebut disebabkan oleh factor cuaca ekstrim yakni hujan dan banjir. Namun, pihaknya juga telah memanggil kontraktor pelaksana proyek tersebut dan memberikan teguran serta peringatan, agar segera menyelesaikan proyek tersebut.

“Keterlambatan ini disebabkan cuaca ekstrim, hujan dan banjir/genangan air hujan. Hal ini menjadi atensi khusus bagi kami. Kontraktor sdh dipanggil disepakati, ditegur dan diingatkan utk segera memacu progres fisik dilapangan dan bertanggung jawab atas penyelesaian fisik dilapangan dgn menanda tangani surat pernyataan,” jelasnya.

Mantan Kalak BPBDMalaka yang saat ini menjabat Staf Ahli Bupati Simon Nahak itu menambahkan, bahwa pengerjaan proyek tersebut sudah sesuai dengan gambar bangunan RumahBantuanSeroja dan Rencana Anggaran Biaya proyek tersebut.

“Dan pekerjaan bantuan sdh berjalan sesuai RAB, Gambar dan masa berlaku transisi darurat ke pemulihan tgl (tanggal) 21 Oktober 2023. Terkait dana bagi pekerjaan sisa dan atau terlambat masih tersedia sesuai prosentasenya,” jelasnya lagi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.