Kupang,Matalineindonesia.com-Ketua Media Idependen Online Nusa Tenggara Timur (NTT) Frans Maksi Mendesak Polis Segara ungkap pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawan SuaraFlobamora.com.
Wartawan media syber Suaraflobamora.com Fabi Latuan mengalami penganiayaan oleh sekelompok orang tak dikenal di area PT.Flobamora, sebuah Perusahaan Daerah milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, usai Jumpa Pers, Selasa, 26/4/2022.
Menurut pemberitaan di Media Pers dan media Sosial, Fabi Latuan diduga dianiaya dan diserang sekelompok orang bercadar yang mengakibatkan luka dan mengeluarkan darah sehingga Wartawan yang getol mengkritisi perilaku pejabat publik dan selalu menyuarakan kebenaran ini, kini dirawat intesif di Rumah Sakit.
Fabi Latuan adalah seorang jurnalis yang legal standingnya telah dilegalisasi oleh pemerintah dan negara.
Saya tidak lagi perlu menelisik bagaimana peran dan kontribusi seorang jurnalis dalam konteks sebagai pekerja Pers. Karena eksistensi jurnalis dan Pers itu lahir dari rakyat itu sendiri. Pers hadir karena keinginan rakyat sendiri, bukan atas keinginan jurnalis atau pekerja Pers.
Pers hadir untuk menyeimbangkan kesenjangan antara pemerintah dan rakyat, dengan fungsinya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Kedua regulasi ini sama- sama lahir dari rahim rakyat Indonesia yang kemudian diakomodir dan di sahkan oleh Wakil rakyat di gedung Senayan.
Peristiwa yang dialami saudara Fabi Latua, adalah merupakan lembaran hitam bagi dunia Pers di Indonesia. Pers tetap dianggap sebagai musuh utama bagi sekelompok manusia yang sedang berinvestasi keburukan dan kemiskinan bagi rakyat.
Oleh karena itu bagi penegak hukum ( Polri ) harus bersikap adil dan jujur terhadap tugasnya sebagai pertanggungjawaban dan integritas atas kepercayaan rakyat. Sehingga Polisi tidak saja wajib’ tapi harus menangkap diduga pelaku yang ingin “membunuh” saudara Fabi Latua untuk diproses secara hukum yang berlaku di Republik ini.
Polisi diharapkan untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparatur penegak hukum demi keadilan.
Tentu rakyat dan Pers menunggu dan percaya bahwa Institusi Kepolisian punya integritas dan kewibawaan yang sesuai amanah dan sumpah Polri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.