MATALINEINDONESIA.COM-Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyio Sigit Prabowo diminta perintahkan Kapolda NTT, Irjen Pol. Daniel Tahi Monang, S.H untuk memberi atensi secara serius terhadap penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap DS (13), anak bawah umur di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).

Pasalnya, hingga hari ini berkas perkara tersangka bapak anak yakni YRK dan MK (oknum Anggota DPRD Kabupaten SBD dari Partai Perindo, red) bersama DK belum dilimpahkan Penyidik Polres SBD ke Kejari Sumba Barat.

Padahal, PN Sumba Barat telah putuskan menolak permohonan praperadilan para tersangka (YRK, MK, DK).

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Lembaga Pembina PADMA (Pelayan Advokasi Untuk Keadilan dan Perdamaian) Indonesia, Gabriel Goa melalui rilis tertulis, yang diperoleh media ini pada Senin, 19 Agustus 2024, terkait kasus kekerasan seksual anak bawah umur oleh oknum Anggota DPRD di Kabupaten SBD.

“Pertama, kami meminta Kapolri mendesak Kapolda NTT perintahkan Kapolres Sumba Barat Daya segera memberikan kepastian hukum status tersangka YRK MK Anggota DPRD Sumba Barat Daya serta DK, bukan membiarkan mereka menjadi tersangka abadi. Ini guna memberikan rasa Keadilan bagi Korban dan keluarga,” tulis Gabriel Goa.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.