MATALINEINDONESIA.COM-Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kupang akhirnya menetapkan empat orang, yakni ST, DU, PMB, dan ERL, sebagai tersangka dalam kasus Pengeroyokan yang menyebabkan kematian Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu (18).

Insiden tragis ini terjadi pada Senin dini hari (12/8) di Jalan Timor Raya Km. 27, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, saat berlangsungnya resepsi pernikahan Pendeta Maya Oktavia Lubalu.

Penetapan keempat tersangka merupakan hasil penyelidikan intensif yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata S.I.K., M.H. Melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, S.H, disampaikan bahwa keempat tersangka telah ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang hadir dalam acara tersebut.

“Setelah menerima laporan dari Pendeta Maya pada Senin lalu, kami segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menetapkan empat orang sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar Iptu Yeni Setiono.

Lebih lanjut, Iptu Yeni menjelaskan bahwa keempat tersangka kini ditahan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.