Malaka,Matalineindonesia.com-Kapolres Malaka AKBP Rudi Junus Jacob Ledo melalui Sat Reskrim Narkoba PolresMalaka berhasil ungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kasatreskrim narkobaPolresMalaka, AKP Yusuf, SH, di pinggir jalan Raya Betun – Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT pada Jumat,03/3/2023.
Dikatakan Anggota Sat Resnarkoba polresMalaka mendapat informasi tentang adanya paket yang dikirim melalui jasa pengiriman JNE dari Jakarta dengan tujuan penerima IU dan ENL alamat Desa Kletek, Kecamatan Malaka Tengah.
Atas dasar informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan, kemudian pada hari jumat tanggal 03 Maret 2023 sekitar pukul 12.20 wita pemilik paket atas nama IU dan ENL mengambil paketnya di JNE
Selanjutnya kata, Tulis Yusuf, terduga membawa paket tersebut dengan menggunakan sepeda motornya sesampainya di jalan raya Betun-Laran pukul 12.30 wita petugas menghentikannya dan selanjutnya petugas melakukan penggeledahan atas paket yang dibawah oleh saudara IU.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.