MATALINEINDONESIA.COM-Aliansi Rakyat Anti Korupsi, (Araksi) NTT menyurati Pimpinan KPK RI, Kapolri, Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Ketua Komisi III DPR RI Masing-masing di Jakarta. Araksi meminta mensupervisi/mengevaluasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dan Polda NTT terkait penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, TTS. Total kerugian Negara mencapai Rp.16.526.472.800.00 (16,5 Miliar lebih) sesuai hasil audit BPKP RI.
Berdasarkan surat yang diperoleh tim media ini pada Kamis, (08/3/2024), Ketua Araksi NTT, Alfred Baun, SH memohon perhatian, evaluasi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada empat lembaga negara soal kasus dugaan korupsi RSP Boking.
“Kami dari Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (ARAKSI) NTT, meminta kepada pimpinan 4 lembaga Negara tersebut agar melakukan superfisi/evaluasi dan Khusus untuk Komisi III DPR RI Agar melakukan RDP kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait penegakan hukum Kejati NTT dan Polda NTT dalam penanganan kasus dugaan korupsi RSP Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT,” tulis Araksi.
Disebutkan juga nilai kerugian negara dalam kasus RSP Boking. “Total kerugian negara mencapai Rp.16.526.472.800.00 (16,5 Miliar lebih) sesuai hasil audit BPKP RI, Cabang Kupang No:PE.04.03/LHP-586/PW24/2022.Tgl 29 Desember 2022. Dari jumlah besaran anggaran Rp.17.500.000.000.00,” jelasnya dalam surat itu.
Araksi menerangkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan penyidik Polda NTT, “selama 4 tahun Polda NTT berhasil menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka,” tulis Araksi
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.