MATALINEINDONESIA.COM || Dunia pers kembali mendapat ancaman serius. Seorang oknum warga asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) berinisial AT diduga melakukan tindakan ancaman dan teror terhadap wartawan Koranmedia.com, yang juga merupakan Sekretaris DPD Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Malaka.

Tindakan tersebut menuai kecaman keras dari Ketua DPD SMSI Kabupaten Malaka, Legorius Vidigal Bria, S.Ip, yang menilai perbuatan AT sebagai bentuk premanisme dan intimidasi terhadap kebebasan pers yang tidak dapat ditoleransi.

Dalam keterangannya kepada media Selasa 30/12/2025, Legorius Bria menegaskan bahwa ancaman dan teror terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami mengutuk keras segala bentuk ancaman, teror, dan intimidasi terhadap wartawan. Pers bekerja dilindungi undang-undang. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, seharusnya menempuh hak jawab, bukan melakukan teror,” tegas Legorius.

Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan AT bukan hanya menyerang individu wartawan, tetapi juga mencederai marwah dan kemerdekaan pers secara institusional.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.